300x600
![]() |
| Shalat
Inilah 5 Waktu yang haram untuk shalat -
Shalat merupakan ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT. Seorang yang baik dalam menjaga shalatnya juga akan baik agamanya, begitu pula sebaliknya, seseorang yang kurang baik dalam menjaga shalatnya juga akan kurang baik dalam agamanya.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita sebagai hamba jika ingin lebih dicintai oleh Allah SWT harusnya baik dalam melaksanakan shalat baik itu shalat fardhu (wajib ) maupun shalat sunah.
Shalat wajib telah ditentukan waktunya 5 kali dalam sehari semalam. Dalam waktu pelaksanaannya, saat ini kita memiliki kemudahan dalam mengingat waktu shalat fardhu ( wajib ), karena selalu ada adzan yang berkumandang baik itu di mesjid-mesjid atau mushalla yang saat ini sudah menjamur di sekitar kita.
Sedangkan untuk shalat sunah sendiri memiliki waktu tertentu, tidak ada adzan kecuali shalat jumat, dan shalat hari raya idhul fitri dan idul adha. Sehingga kita tidak bisa sembarangan dalam waktu pelaksanaannya. Bisa jadi kita malah shalat di waktu yang diharamkannya untuk shalat.
Dalam fiqih islam terdapat 5 waktu yang diharamkan bagi seseorang untuk melakukan shalat. Dalam kita Safînatun Najâ karangan Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami disebutkan terdapat 5 waktu haramnya melakukan shalat. 5 waktu tersebut dijelaskan secara detail dalam kitab Kâsyifatus Sajâ karangan Syeikh Muhammad Nawawi Banten.
1. Saat matahari terbit
Waktu ini dimulai sejak matahari terbit sampai dengan tingginya matahari terbit tersebut kira-kira setinggi satu tombak. Saat rentang waktu tersebut kita tidak diizinkan untuk melakukan shalat. Tapi jika matahari tingginya sudah mencapai ukuran satu tombak atau lebih, kita sudah dizinkan untuk melakukan shalat. Ini juga sebagai pengingat bagi kamu yang ahli shalat sunah dhuha, sudah betul belum pelaksanaannya?
2. Saat waktu istiwa’ sampai dengan tergelincirnya matahari kecuali pada hari jum’at
Apa itu waktu istiwa’?
Waktu istiwa’ merupakan waktu ketika posisi matahari tepat di atas kepala kita. Pada waktu ini kita diharamkan untuk mengerjakan shalat. Namun perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ ini sangat singat sekali, karena tidak butuh waktu yang lama untuk tergelincirnya matahari, bahkan kita tidak bisa merasakannya.
3. Saat warna matahari kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenazah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”
4. Saat setelah melaksanakan shalat shubuh sampai dengan terbitnya matahari.
Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat shubuh secara adâan atau pada waktunya.
Umpama semisal contoh kasusnya sebagai berikut:
“Anggaplah waktu shalat shubuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat shubuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun”.
Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadhâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu shubuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat shubuh qadha tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.
5. Saat melaksanakan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari Seperti diharamkannya malaksanakan shalat setelah shalat shubuh di atas, juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya. Sebagaimana contoh kasus di atas juga, bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya. Keharaman melakukan shalat setelah melakukan shalat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari. Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada shalat setelah shalat shubuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari). Shalat sunah apa saja yang diharamkan dan yang tidak diharamkan ? Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Baca Juga: Tips Menjadi Muslimah Yang Baik Menurut Islam Apakah apapun shalatnya tidak boleh dilakukan pada kelima waktu haram tersebut? Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menerangkan, bahwa shalat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah shalat tahiyatul mesjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam mesjid. Kapanpun seseorang masuk kedalam mesjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk shalat. Sedangkan contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah shalat gerhana bulan dan matahari. Shalat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut. Dengan kata lain shalat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan. Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah SWT, maka Anda bisa melakukan shalat dua rakaat atau lebih. Shalat seperti ini disebut shalat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas. Baca Juga: Gagal Jadi Cleaning Service, Malah Jadi Orang Kaya Adapun shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat sebagai contohnya adalah shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan. Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang. Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan shalat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Mekkah. Artinya, di tanah suci Mekkah seseorang diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. hal ini didasari oleh sabda Rasulullah SAW: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai) Ini berlaku untuk Mekkah saja, sedangkan untuk di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat. Jadi bagi kita sekalian yang sedang berada di mekkah misalnya sedang melaksanakan umrah atau naik haji, kita bisa bebas melaksanakan shalat sunah diwaktu kapan pun. Demikianlah pembahasan dalam artikel ini, bila mana terdapat kejanggalan dan kekurangan, bisa anda simpulkan di kolom contact. Wallahu A’lam Bisshawab. |
